Kedudukan Anak Luar Nikah
Saya ada masalah yang menjadi pemikiran saya, begini ada pendapat yang mengatakan bahwa bila kita memegang anak haram maka kita berdosa. Apalagi bila memakan hasil masakannya ataupun bila ia lelaki kita tidak bisa menjadi makmun daripadanya. Apakah pendapat yang saya dengar itu benar? Bagaimana batas yang dimaksud anak haram, karena biasa terjadi seseorang yang misalnya telah hamil 2-3 bulan baru menikah apakah anak yang dilahirkannya kelak menjadi anak haram? Lalu katanya ia harus menikah untuk kedua kalinya dengan suaminya kembali agar anak selanjutnya bila ia melahirkan lagi tidak haram, karena nikah pertama adalah nikah untuk anak yang dihamilkan dan nikah kedua untuk anak-anak selanjutnyanya. Bila ia tidak nikah kedua kalinya maka ia berbuat zinah terus menerus. Apakah memang demikian ataukah sebaliknya? Anak pertama baik ia nikah pertama atau kedua kalinya tetap ia anak haram. mohon jawaban.
Barlian, Universitas Hasanuddin.
Jawapan:
Tidak ada anak atau zuriat yang dilahirkan ke dunia berstatus haram, bahkan kedudukan setiap insan disisi Allah adalah sama tidak kurang sedikitpun. Bahkan tidaklah mengikut fitrah dan syariat jika seseorang itu disebut dengan anak haram kerana tidak ada seorangpun ingin lahir ke dunia dalam keadaan dan berkedudukan haram. Sebenarnya anak yang lahir melalui perzinaan adalah anak yang suci seperti anak-anak yang lain, cuma yang haram adalah pekerjaan zina yang dilakukan kedua pasangan antara lelaki dan wanita yang menyebabkan lahirnya anak tersebut.
Kikislah jauh-jauh anggapan yang keliru yang selama ini menjadi anggapan umum tentang kedudukan anak luar nikah ini. Tidak berdosa memegang anak luar nikah, bahkan mendapat pahala jika kita menyantuni anak-anak tidak kira anak luar nikah atau anak yang diperolehi melalui pernikahan yang sah. Begitu juga memakan hasil masakannya tidak salah bahkan sama kedudukannya kita memakan makanan yang dimasak oleh orang lain. Jika bacaan al Qurannya baik, maka adalah lebih baik kita mengikutinya dan melantiknya sebagai imam.
Anak luar nikah ertinya kehamilan yang terjadi pada wanita tersebut tidak melalui pernikahan yang sah, yang hanya menyebabkan terhalangnya pembahagian harta pusaka menurut hukum faraid. Jika orang yang berzina tersebut menikah setelah kehamilan, isterinya melahirkan anak kurang dari tempoh enam bulan menurut mazhab Imam Syafei anak tersebut tidak boleh di bin kan kepada bapa terlibat sebaliknya di bin kan dengan kepada ibunya. Begitu juga jika , melebehi enam bulan isterinya melahirkan anaknya tadi maka anak tersebut tetap tidak boleh di bin kan kepada bapanya. Ini kerana ibu itu tahu anak dalam kandungan ujud sebelum pernikahan.
Jadi jika pasangan ini telah menikah ketika masa hamil hasil daripada perzinaan tadi maka tidak perlulah menikah kembali setelah kelahiran anak. Dan anak yang lahir tetap anak manusia yang suci bersih dan bukan anak haram yang haram adalah pekerjaan zina yang dilakukan kedua pasangan tadi. Jika seseorang menghina orang lain dengan sebutan anak haram, maka orang yang menghinalah yang berdosa sedangkan anak tersebut tetap sebagai anak yang suci bersih di sisi Allah SWT.
Kembalilah kepada konsep ajaran Islam yang sebenarnya dan tinggallah perkara yang bersifat khurafat dan bid'ah serta hargai insan lain tidak kira apakah mereka anak yang lahir hasil perzinaan ataupun lahir melalui pernikahan yang sah. Sesungguhnya tidak ada perbezaan antara keduanya di sisi Allah melainkan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Wallahu A'lam.
Post a Comment