Hukum Bertatoo
Tatoo adalah menusuk-nusukkan jarum atau yang sejenisnya kepada kulit sehingga mengalirkan darah kemudian diberikan alkohol atau yang sejenisnya sehingga menjadi biru. Tatoo ini biasa dilakukan di tangan, wajah, badan bahkan kaki dan juga di bagian tubuh lainnya.
Melakukan tatoo pada kulit adalah perbuatan yang diharamkan Allah swt, sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Alqomah bahawasanya Rasulullah saw bersabda, ”Allah melaknat orang-orang yang bertatoo dan yang minta untuk ditatoo.” (HR. Bukhari)
Hal itu adalah kerana tatoo termasuk daripada perbuatan yang merubah ciptaan Allah swt serta menjadikan ditempat tatoo itu najis dengan membekunya darah oleh sebab warna bahan tatoo itu.
Dr. Wahbah mengatakan bahwa apabila tatoo itu bisa dihilangkan dengan pengubatan maka hal itu wajib dilakukan namun apabila tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya maka apabila hal itu tidak membawa bahaya yang berat atau cacat yang mengerikan pada anggota tubuh yang terlihat, seperti wajah, kedua telapak tangan maka menghilangkannya tidaklah wajib dan wajib baginya untuk bertaubat akan tetapi apabila melukai (untuk menghilangkannya) tidak membahayakan maka dia harus menghilangkannya. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2683)
Wallahu A’lam.
Post a Comment